Dalam melaksanakan tugas, Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian mempunyai fungsi sebagai berikut :
- perumusan kebijakan teknis di bidang komunikasi dan informatika, statistik, dan persandian;
- penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang komunikasi dan informatika, statistik, dan persandian;
- pelaksanaan upaya peningkatan pelayanan publik di bidang komunikasi dan informatika, statistik dan persandian;
- pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang komunikasi dan informatika, statistik, dan persandian;
- penyusunan kebijakan penyediaan sarana prasarana komunikasi dan informatika;
- pelaksanaan pengelolaan komunikasi dan informasi publik;
- pelayanan terhadap permohonan informasi sesuai peraturan perundangan tentang keterbukaan informasi publik;
- pengembangan dan pemeliharaan e-Government di lingkungan Pemerintah Daerah;
- pengendalian teknis di bidang komunikasi dan informatika;
- penyelenggaraan dukungan statistik daerah;
- pelaksanaan pengamanan informasi dan berita sandi;
- pelaksanaan koordinasi penyusunan pedoman dan petunjuk teknis persandian dan telekomunikasi;
- penyelenggaraan kesekretariatan Diskominfo;
- monitoring, evaluasi, dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas di bidang komunikasi dan informatika, statistik, dan persandian; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya;